on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kabel Serat Optik untuk Tahun Anggaran 2012
Also known as: PMK 103/PMK.011/2012 · PMK No. 103/PMK.011/2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan kabel serat optik. Hal ini dilakukan untuk memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri pembuatan kabel serat optik di dalam negeri.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan yang digunakan untuk pembuatan kabel serat optik. Bea Masuk ini tidak diberikan untuk barang dan bahan yang dikenakan tarif umum 0%, berdasarkan perjanjian internasional, atau yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. Pagu anggaran untuk Bea Masuk Ditanggung Pemerintah ditetapkan sebesar Rp3.382.000.000,00. Perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang disetujui oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi.