For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kabel Serat Optik untuk Tahun Anggaran 2012

Also known as: PMK 103/PMK.011/2012 · PMK No. 103/PMK.011/2012

Status:
Active
Effective Date:13 Juni 2012Publication Date:13 Juni 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kabel Serat Optik untuk Tahun Anggaran 2012
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 Juni 2012
Publication Date13 Juni 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2012.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan kabel serat optik. Hal ini dilakukan untuk memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri pembuatan kabel serat optik di dalam negeri.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan yang digunakan untuk pembuatan kabel serat optik. Bea Masuk ini tidak diberikan untuk barang dan bahan yang dikenakan tarif umum 0%, berdasarkan perjanjian internasional, atau yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. Pagu anggaran untuk Bea Masuk Ditanggung Pemerintah ditetapkan sebesar Rp3.382.000.000,00. Perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang disetujui oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi.

(-)

1. Atas penyalahgunaan ketentuan penggunaan Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, Perusahaan wajib membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah dengan bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan.