on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Also known as: Perda Kota Surakarta 11/2022 · Perda Kota Surakarta No. 11 Tahun 2022 · Perda Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Kota Surakarta. Pendirian Perumda Air Minum bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah dalam memenuhi tanggung jawab menjamin hak rakyat atas air minum dan akses terhadap air minum, serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah.
Perumda Air Minum Kota Surakarta didirikan berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keberlanjutan, keadilan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas. Kegiatan usaha Perumda meliputi pelayanan air minum, pengelolaan limbah, pengiriman air tangki, hidrant umum, kolam renang, laboratorium, tera meter, air minum dalam kemasan, jasa sedot tinja dan layanan lumpur tinja terjadwal, serta pengelolaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
Organ Perumda terdiri atas KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM adalah Walikota, yang memiliki kekuasaan tertinggi. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan kegiatan operasional, membina pegawai, mengurus dan mengelola kekayaan Perumda, serta menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan.
Perumda Air Minum Kota Surakarta wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Evaluasi kinerja dilakukan sekurang-kurangnya sekali setahun, meliputi penilaian kinerja, tingkat kesehatan, dan pelayanan.