on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2007 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN
Also known as: Perda Kabupaten Langkat 3/2007 · Perda Kabupaten Langkat No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin usaha angkutan di Kabupaten Langkat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pelayanan usaha angkutan orang dan barang, serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi kendaraan bermotor dan perekonomian saat ini. Tujuannya adalah untuk menyediakan biaya yang bersumber dari retribusi untuk keperluan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, pendaftaran dan pendataan, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, dan kadaluarsa penagihan.