For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 3/2014 · Perda Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2014Publication Date:16 Mei 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LocationPemerintah Kota Sungai Penuh
Effective Date16 Mei 2014
Publication Date16 Mei 2014
Place of EnactmentSungai Penuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Perubahan ini mencakup tarif untuk pemakaian tanah, gedung/bangunan dan perlengkapan, kendaraan/alat berat, serta sarana/panggung media luar ruang. Tarif dibedakan berdasarkan jenis pemakaian (komersial, sosial/pendidikan) dan jenis aset yang digunakan. Contohnya, tarif pemakaian tanah untuk berjualan tanaman hias adalah Rp. 500/m²/bulan, sementara tarif pemakaian gedung pertemuan dengan kapasitas lebih dari 300 orang untuk keperluan komersial adalah Rp. 300.000,-/hari. Tarif pemakaian kendaraan dan alat berat tidak termasuk biaya sopir/operator, BBM, oli, dan mobilisasi.

(-)

(-)