For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jamaah Haji

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 1/2020 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2020Publication Date:20 Maret 2020
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Jamaah Haji
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Effective Date20 Maret 2020
Publication Date20 Maret 2020
Place of EnactmentLangara

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor ... Tahun 2015 tentang Biaya Transportasi Lokal Bagi Jamaah Haji Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor ...).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan jemaah haji di Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji melalui penyediaan transportasi, konsumsi, dan akomodasi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji agar dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat, meningkatkan pelayanan agar pelaksanaan berjalan aman, tertib, dan lancar, serta mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan PPIHD (Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Daerah) oleh Bupati yang terdiri dari unsur Kementerian Agama, instansi, dan OPD terkait. PPIHD bertugas merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, dan mengendalikan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dari daerah ke embarkasi dan debarkasi, serta menyusun laporan pertanggungjawaban biaya transportasi. Peraturan ini juga mengatur tentang pengusulan Petugas Haji Daerah oleh Bupati kepada Menteri yang terdiri dari petugas pelayanan umum, pembimbing ibadah haji, dan pelayanan kesehatan. Biaya operasional PPIHD dan Petugas Haji Daerah dibebankan pada APBD.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pelayanan transportasi jemaah haji yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, meliputi transportasi dari daerah ke embarkasi dan debarkasi. Pelaksanaan pelayanan transportasi harus memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, dan kemudahan jemaah haji. Pelaksana transportasi jamaah haji ditetapkan oleh PPIHD dan wajib memberikan jaminan asuransi kepada jemaah haji. Biaya transportasi jemaah haji, pelayanan bagasi, konsumsi, dan akomodasi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan dianggarkan dalam APBD.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai penyelenggaraan jamaah haji dan pembiayaan transportasi jamaah haji dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

(-)