For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 2020

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H / 2020 M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi

Also known as: Keppres 6/2020 · Keppres No. 6 Tahun 2020 · Keppres Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2020Publication Date:12 Maret 2020
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeBiaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H / 2020 M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Maret 2020
Publication Date12 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. BPIH bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi. Bipih terdiri dari kontribusi Jemaah Haji, Petugas Haji Daerah, dan Pembimbing KBIHU. Nilai Manfaat berasal dari setoran Bipih Jemaah Haji Reguler dan Khusus, sedangkan Dana Efisiensi diperoleh dari efisiensi biaya operasional. Besaran Bipih bervariasi berdasarkan embarkasi dan digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, biaya hidup, dan visa. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Agama.

(-)

(-)