For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Also known as: Perda Kota Surabaya 2/2011 · Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2011 · Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:11 Maret 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LocationPemerintah Kota Surabaya
Effective Date-
Publication Date11 Maret 2011
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2004 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2007 Nomor 4). 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12). 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Surabaya ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2011. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 3.971.688.604.325,-, belanja daerah sebesar Rp 5.195.102.211.727,- (defisit Rp. 1.223.413.607.402,-), dan pembiayaan daerah dengan penerimaan Rp. 1.234.413.607.402,- dan pengeluaran Rp. 11.000.000.000,- sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 1.223.413.607.402,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dana bagi hasil lainnya, dan dana insentif daerah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Pengeluaran ini termasuk belanja untuk keperluan mendesak.

(-)

(-)