on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/1/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2014
Also known as: Peraturan BI 17/1/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/1/PBI/2015
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pemusnahan Uang Rupiah oleh Bank Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah tugas Bank Indonesia untuk memusnahkan Uang Rupiah yang ditarik dari peredaran, dan penempatan jumlah serta nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia secara periodik setiap tahun.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: