Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Laikang sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Mangarabombang, dengan ibu kota berkedudukan di Desa Cikoang. Kecamatan Laikang meliputi enam desa: Panyangkalang, Bontoparang, Pattopakang, Cikoang, Punaga, dan Laikang, dengan total luas wilayah 67,21 km² dan jumlah penduduk 20.218 jiwa. Setelah pemekaran, Kecamatan Mangarabombang meliputi Kelurahan Mangadu dan lima desa: Lengkese, Lakatong, Banggae, Topejawa, dan Bontomanai, dengan luas wilayah 33,28 km² dan jumlah penduduk 22.698 jiwa. Batas wilayah Kecamatan Laikang adalah sebagai berikut: Utara berbatasan dengan Kecamatan Mangarabombang, Selatan dan Barat berbatasan dengan Selat Makassar, dan Timur berbatasan dengan Kabupaten Jeneponto. Batas wilayah Kecamatan Mangarabombang setelah pemekaran adalah: Utara berbatasan dengan Kecamatan Polongbangkeng Selatan dan Pattallassang, Selatan berbatasan dengan Kecamatan Laikang, Timur berbatasan dengan Kecamatan Polongbangkeng Selatan dan Kabupaten Jeneponto, dan Barat berbatasan dengan Kecamatan Mappakasunggu dan Selat Makassar. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, melaksanakan tugas pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat. Segala biaya yang timbul akibat pembentukan kecamatan ini dibebankan pada APBD Kabupaten, APBN, dan sumber pembiayaan lain yang sah.