For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kecamatan Laikang Kabupaten Takalar

Also known as: Perda Kabupaten Takalar 2/2022 · Perda Kabupaten Takalar No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 April 2022Publication Date:25 April 2022
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Laikang Kabupaten Takalar
LocationPemerintah Kabupaten Takalar
Effective Date25 April 2022
Publication Date25 April 2022
Place of EnactmentPattallassang

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dicabut sebagian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah.

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Laikang sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Mangarabombang, dengan ibu kota berkedudukan di Desa Cikoang. Kecamatan Laikang meliputi enam desa: Panyangkalang, Bontoparang, Pattopakang, Cikoang, Punaga, dan Laikang, dengan total luas wilayah 67,21 km² dan jumlah penduduk 20.218 jiwa. Setelah pemekaran, Kecamatan Mangarabombang meliputi Kelurahan Mangadu dan lima desa: Lengkese, Lakatong, Banggae, Topejawa, dan Bontomanai, dengan luas wilayah 33,28 km² dan jumlah penduduk 22.698 jiwa. Batas wilayah Kecamatan Laikang adalah sebagai berikut: Utara berbatasan dengan Kecamatan Mangarabombang, Selatan dan Barat berbatasan dengan Selat Makassar, dan Timur berbatasan dengan Kabupaten Jeneponto. Batas wilayah Kecamatan Mangarabombang setelah pemekaran adalah: Utara berbatasan dengan Kecamatan Polongbangkeng Selatan dan Pattallassang, Selatan berbatasan dengan Kecamatan Laikang, Timur berbatasan dengan Kecamatan Polongbangkeng Selatan dan Kabupaten Jeneponto, dan Barat berbatasan dengan Kecamatan Mappakasunggu dan Selat Makassar. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, melaksanakan tugas pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat. Segala biaya yang timbul akibat pembentukan kecamatan ini dibebankan pada APBD Kabupaten, APBN, dan sumber pembiayaan lain yang sah.

1. Hal-hal yang terkait akibat pembentukan Kecamatan Laikang wajib menyesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(-)