Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2004 mengatur tentang tertib pemanfaatan jalan dan pengendalian kelebihan muatan. Latar belakangnya adalah kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom dalam perizinan, pelayanan, dan pengendalian kelebihan muatan serta tertib pemanfaatan jalan provinsi. Tujuannya adalah mencegah kerusakan jalan akibat berat kendaraan dan kelebihan muatan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pemanfaatan jalan harus sesuai dengan kemampuan daya dukung atau kelas jalan.
2. Kendaraan bermotor angkutan barang harus sesuai dengan JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan) berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
3. Pengendalian kelebihan muatan dilakukan melalui penimbangan, dan kelebihan muatan harus diturunkan di gudang yang ditunjuk.
4. Pemakaian gudang dikenakan retribusi.
5. Retribusi penimbangan, pemakaian gudang, dan kelebihan muatan merupakan pendapatan daerah.
Peraturan ini juga mengatur tentang nama, objek, subjek, dan golongan retribusi, dasar penetapan besarnya retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, pengurangan dan pembebasan retribusi, pembagian hasil retribusi dan uang insentif, pembinaan dan pengawasan, fasilitas penunjang, serta sanksi administratif dan pidana.