For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Batang 21/2011 · Perda Kabupaten Batang No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batang Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2011Publication Date:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Tahun 1999 Nomor 7 Seri B Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2005 Nomor 10 Seri C Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Tahun 1999 Nomor 14 Seri B Nomor 6); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 1999 Nomor 15 Seri B Nomor 7); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2008 Nomor 16 Seri B Nomor 8); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2000 Nomor 20 Seri B Nomor 3); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Tanah Pengairan dan atau Tanah Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2001 Nomor 9 Seri C Nomor 3); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kosntruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2003 Nomor 21 Seri C Nomor 2) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 16 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kosntruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2005 Nomor 16 Seri C Nomor 6); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Siaran Radio Abirawa Top FM (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2005 Nomor 12 Seri C Nomor 4); 9. Ketentuan pengaturan mengenai Retribusi tempat pelelangan ikan dalam Peraturan daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Batang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta menyesuaikan beberapa jenis retribusi yang termasuk dalam golongan retribusi Jasa Usaha.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, yang meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: mengatur tentang retribusi atas pemakaian kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal.
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan: mengatur tentang retribusi atas penyediaan fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  3. Retribusi Tempat Pelelangan: mengatur tentang retribusi atas penyediaan tempat pelelangan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan.
  4. Retribusi Terminal: mengatur tentang retribusi atas penyediaan fasilitas terminal untuk kendaraan penumpang dan bis umum yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  5. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa: mengatur tentang retribusi atas penyediaan tempat penginapan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  6. Retribusi Rumah Potong Hewan: mengatur tentang retribusi atas penyediaan fasilitas rumah potong hewan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  7. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga: mengatur tentang retribusi atas penyediaan tempat rekreasi dan olahraga yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  8. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah: mengatur tentang retribusi atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau membayar kurang, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.