Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan memberikan identitas nama pada PDAM Kota Semarang.
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama dan kedudukan PDAM Tirta Moedal.
- Asas dan tujuan PDAM, yaitu demokrasi ekonomi dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabel, serta mewujudkan pemenuhan kebutuhan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau.
- Ruang lingkup usaha PDAM, meliputi produksi dan pelayanan distribusi air minum, serta pengembangan usaha lain yang sejenis.
- Modal dasar PDAM ditetapkan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) yang dipenuhi secara bertahap.
- Organ PDAM terdiri dari Walikota selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi.
- Pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi diatur secara rinci.
- Rapat Tahunan, tahun buku, anggaran, dan laporan tahunan PDAM.
- Penetapan dan penggunaan laba PDAM.
- Ketentuan kepegawaian PDAM.
- Pengawasan terhadap pengelolaan PDAM.
- Tanggung jawab, tuntutan ganti rugi, dan sanksi.
- Keanggotaan dalam asosiasi (PERPAMSI) dan kerjasama dengan pihak ketiga.
- Ketentuan tarif air minum.
- Perubahan status perusahaan dan aset perusahaan.