For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang

Also known as: Perda Kota Semarang 8/2013 · Perda Kota Semarang No. 8 Tahun 2013 · Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2013Publication Date:30 Oktober 2013
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date30 Oktober 2013
Publication Date30 Oktober 2013
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 7 Seri E dan Tambaran Lembaran Daerah Nomor 11).

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan memberikan identitas nama pada PDAM Kota Semarang. Ketentuan substansial meliputi: - Nama dan kedudukan PDAM Tirta Moedal. - Asas dan tujuan PDAM, yaitu demokrasi ekonomi dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabel, serta mewujudkan pemenuhan kebutuhan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau. - Ruang lingkup usaha PDAM, meliputi produksi dan pelayanan distribusi air minum, serta pengembangan usaha lain yang sejenis. - Modal dasar PDAM ditetapkan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) yang dipenuhi secara bertahap. - Organ PDAM terdiri dari Walikota selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. - Pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi diatur secara rinci. - Rapat Tahunan, tahun buku, anggaran, dan laporan tahunan PDAM. - Penetapan dan penggunaan laba PDAM. - Ketentuan kepegawaian PDAM. - Pengawasan terhadap pengelolaan PDAM. - Tanggung jawab, tuntutan ganti rugi, dan sanksi. - Keanggotaan dalam asosiasi (PERPAMSI) dan kerjasama dengan pihak ketiga. - Ketentuan tarif air minum. - Perubahan status perusahaan dan aset perusahaan.

(-)

1. Direksi, Dewan Pengawas, atau Pegawai yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi PDAM Tirta Moedal wajib mengganti kerugian tersebut. 2. Dewan Pengawas atau Direksi yang menyampaikan laporan tidak sesuai keadaan sebenarnya sehingga menimbulkan kerugian daerah, diberikan sanksi dan/atau denda secara tanggung renteng. 3. Pegawai yang tidak bertugas menyimpan uang, surat berharga, atau barang persediaan, tetapi karena tindakan melawan hukum atau kelalaian menimbulkan kerugian, wajib mengganti kerugian tersebut. 4. Selain mengembalikan kerugian, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan jika memenuhi unsur pidana.