on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Also known as: Permendikbud 47/2015 · Permendikbud No. 47 Tahun 2015 · Permendikbud Nomor 47 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan rincian tugas unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dengan perkembangan kebutuhan yang ada. Hal ini dilakukan setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab di berbagai unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. Ini mencakup tugas-tugas seperti penyusunan program kerja, pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan kebijakan, serta pengelolaan keuangan dan barang milik negara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di berbagai bidang pendidikan, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan program.