on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 59.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Also known as: Kepmen ESDM 59.K/MB.01/MEM.B/2026 · Kepmen ESDM No. 59.K/MB.01/MEM.B/2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara dengan menetapkan wilayah yang mengandung sebaran formasi batuan pembawa, data indikasi, sumber daya, dan cadangan mineral dan/atau batubara sebagai Wilayah Pertambangan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Wilayah Pertambangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, dan Wilayah Pencadangan Negara yang dituangkan dalam peta resmi. Wilayah Usaha Pertambangan berfungsi sebagai dasar bagi Menteri atau Gubernur untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam, batubara, mineral bukan logam, batuan, serta mineral bukan logam jenis tertentu. Wilayah Pertambangan Rakyat menjadi dasar penerbitan izin pertambangan rakyat, sementara Wilayah Pencadangan Negara dapat diusahakan dengan perubahan status menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus sesuai kriteria peraturan perundang-undangan.