on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
Also known as: Perda Kota Ambon 45/2018 · Perda Kota Ambon No. 45 Tahun 2018 · Perda Kota Ambon Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik di Kota Ambon guna mencegah kerusakan lingkungan, menjamin keberlangsungan ekosistem, dan membangun partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup. Peraturan ini melarang pelaku usaha seperti pusat perbelanjaan, department store, hypermarket, supermarket, minimarket, dan retail modern menggunakan kantong plastik, dan mewajibkan mereka menyediakan kantong alternatif ramah lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan terhadap pengurangan penggunaan kantong plastik, yang dilakukan melalui sosialisasi, pelatihan, dan fasilitasi penerapan teknologi tepat guna. Masyarakat juga berperan aktif melalui program kemitraan, adiwiyata, Clean, Green and Healthy (CGH), bersih-bersih sungai, pantai dan laut, serta pemilahan sampah dari sumber.