Peraturan Daerah ini membentuk Desa Tegal Tugu di wilayah Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Pembentukan desa ini didasari oleh penyelenggaraan pemerintahan desa yang berdaya guna dan berhasil guna, serta penyelenggaraan Pemerintahan Desa Persiapan Tegal Tugu yang telah berjalan dengan baik, tertib, dan aman. Desa Tegal Tugu memiliki batas-batas wilayah yang jelas dan terdiri dari tiga Banjar Dinas, yaitu Banjar Dinas Pratama Mandala, Banjar Dinas Triwangsa, dan Banjar Dinas Tegal Kajanan. Pemerintahan Desa Tegal Tugu terdiri dari Pemerintah Desa (Perbekel dan Perangkat Desa) dan BPD. Segala biaya yang timbul akibat pembentukan desa ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tegal Tugu, sementara nafkah Perangkat Desa dan beban kerja Perbekel dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar.