on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Penyediaan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Also known as: Perda Kabupaten Dompu 36/2023 · Perda Kabupaten Dompu No. 36 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati Dompu Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Penyediaan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan bantuan penyediaan Rumah Layak Huni (RLH) bagi MBR. Latar belakang peraturan ini adalah masih adanya masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah di Kabupaten Dompu yang kondisi rumahnya di bawah standar, sehingga mempengaruhi kualitas hidup dan kesehatan.
Kebijakan ini mengatur pemberian bantuan berupa uang untuk pembangunan baru atau perbaikan rumah tidak layak huni bagi MBR. Sasaran penerima bantuan adalah keluarga MBR dengan penghasilan maksimal sebesar upah minimum kabupaten yang menempati rumah tidak layak huni. Bantuan ini bersumber dari APBD Kabupaten Dompu dan sumber dana lain yang sah.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme bantuan, persyaratan penerima manfaat (WNI berkeluarga, berpenghasilan rendah, memiliki tanah yang sah, memiliki rumah tidak layak huni, belum pernah menerima bantuan perumahan dalam 10 tahun terakhir, dan bersedia mengikuti ketentuan program), serta persyaratan teknis rumah layak huni (aspek keselamatan, kecukupan ruang, dan kesehatan bangunan). Tahapan pelaksanaan meliputi perencanaan, perekrutan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), penunjukan bank penyalur, verifikasi calon penerima manfaat, sosialisasi, penyusunan proposal, penetapan penerima manfaat, pembentukan Kelompok Penerima Manfaat (KPM), survei penyedia bahan bangunan, kesepakatan penyedia bahan bangunan, penunjukan tukang/pekerja, pembelian bahan bangunan, pekerjaan fisik, monitoring dan evaluasi, pembayaran upah kerja, dan pelaporan pertanggungjawaban anggaran.
Peraturan ini juga mengatur tim penyelenggaraan yang terdiri dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan, Bintara Pembina Desa (Bhabinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), dan TFL, beserta tugas masing-masing.