For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 36 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Penyediaan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Also known as: Perda Kabupaten Dompu 36/2023 · Perda Kabupaten Dompu No. 36 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 36 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2023Publication Date:28 Agustus 2023
Perumahan & Kawasan PermukimanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pelaksanaan Bantuan Penyediaan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
LocationPemerintah Kabupaten Dompu
Effective Date28 Agustus 2023
Publication Date28 Agustus 2023
Place of EnactmentDompu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624); 2. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 1);

Peraturan Bupati Dompu Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Penyediaan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan bantuan penyediaan Rumah Layak Huni (RLH) bagi MBR. Latar belakang peraturan ini adalah masih adanya masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah di Kabupaten Dompu yang kondisi rumahnya di bawah standar, sehingga mempengaruhi kualitas hidup dan kesehatan.

Kebijakan ini mengatur pemberian bantuan berupa uang untuk pembangunan baru atau perbaikan rumah tidak layak huni bagi MBR. Sasaran penerima bantuan adalah keluarga MBR dengan penghasilan maksimal sebesar upah minimum kabupaten yang menempati rumah tidak layak huni. Bantuan ini bersumber dari APBD Kabupaten Dompu dan sumber dana lain yang sah.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme bantuan, persyaratan penerima manfaat (WNI berkeluarga, berpenghasilan rendah, memiliki tanah yang sah, memiliki rumah tidak layak huni, belum pernah menerima bantuan perumahan dalam 10 tahun terakhir, dan bersedia mengikuti ketentuan program), serta persyaratan teknis rumah layak huni (aspek keselamatan, kecukupan ruang, dan kesehatan bangunan). Tahapan pelaksanaan meliputi perencanaan, perekrutan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), penunjukan bank penyalur, verifikasi calon penerima manfaat, sosialisasi, penyusunan proposal, penetapan penerima manfaat, pembentukan Kelompok Penerima Manfaat (KPM), survei penyedia bahan bangunan, kesepakatan penyedia bahan bangunan, penunjukan tukang/pekerja, pembelian bahan bangunan, pekerjaan fisik, monitoring dan evaluasi, pembayaran upah kerja, dan pelaporan pertanggungjawaban anggaran.

Peraturan ini juga mengatur tim penyelenggaraan yang terdiri dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan, Bintara Pembina Desa (Bhabinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), dan TFL, beserta tugas masing-masing.

(-)

(-)