Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp3.249.548.492.416,00 dan belanja serta transfer sebesar Rp3.282.084.705.499,00, menghasilkan defisit sebesar (Rp32.536.213.083,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp69.969.842.685,00 dan pengeluaran sebesar Rp4.566.821.934,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp65.403.020.751,00. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp4.795.841.783.320,73, jumlah kewajiban sebesar Rp117.013.020.643,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp4.678.828.762.677,73. Laporan Operasional mencatat pendapatan sebesar Rp3.349.111.260.869,91 dan beban operasional sebesar Rp3.321.205.034.009,95, menghasilkan surplus sebesar Rp27.906.226.859,96. Laporan Arus Kas menunjukkan kenaikan/penurunan kas sebesar (Rp37.163.528.746,00) dan saldo akhir kas sebesar Rp32.886.363.634,00. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp4.678.828.762.677,73. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan Bupati akan mengatur lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.