For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pendidikan Al-Qur'an

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 14/2014 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:5 September 2014Publication Date:5 September 2014
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendidikan Al-Qur'an
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date05 September 2014
Publication Date05 September 2014
Place of EnactmentAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan generasi Islami yang beriman, cerdas, dan berakhlak mulia melalui pendidikan Al-Qur'an. Sasaran pendidikan Al-Qur'an adalah peserta didik beragama Islam pada semua jalur dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Penyelenggaraan pendidikan Al-Qur'an menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat, dilaksanakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan formal sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional. Materi pendidikan Al-Qur'an merupakan muatan kurikulum keunggulan lokal yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Metode, teknis, dan strategi pembelajaran ditetapkan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah di bidang Pendidikan.

Tenaga pendidik dan kependidikan Al-Qur'an bertugas menyelenggarakan pendidikan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, bimbingan, pelatihan, dan penilaian. Perekrutan tenaga pendidik pada jalur pendidikan formal diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, sementara pada jalur nonformal dan informal disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

Setiap satuan pendidikan berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana pendidikan Al-Qur'an yang disesuaikan dengan jenjang dan jalur pendidikan. Keberhasilan peserta didik diukur melalui penilaian berdasarkan hasil ulangan dan ujian, dan pencapaian kompetensi akhir dinyatakan dalam sertifikat kompetensi.

Pembiayaan pendidikan Al-Qur'an menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat, meliputi biaya investasi, biaya personal, dan biaya operasional. Penanggung jawab pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan Al-Qur'an adalah Satuan Kerja Pemerintah Daerah di bidang Pendidikan, dengan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati dan Kantor Kementerian Agama di Daerah.

1. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Al-Qur'an sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap diakui. 2. Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Al-Qur'an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diakui. 3. Semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an di Kabupaten Tojo Una-Una yang ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang menerbitkan, memberikan dan/atau menyalahgunakan sertifikat kompetensi yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan paling singkat 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan paling singkat 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).