on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Also known as: Permen PANRB 33/2013 · Permen PANRB No. 33 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 33 Tahun 2013
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan yang harmonis, tertib, dan menjamin kepastian hukum.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tata cara pembentukan Peraturan Perundang-undangan inisiatif Kementerian yang substansinya mengatur internal dan eksternal, serta inisiatif instansi dari luar Kementerian. Materi muatan Peraturan Menteri berisi pengaturan lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Persiapan dan perencanaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan didasarkan pada rekomendasi hasil kajian yang dilakukan oleh Pemrakarsa atas peraturan perundang-undangan yang ada dan/atau kebutuhan pengaturan. Rancangan Undang-Undang yang akan diusulkan pada program legislasi nasional harus dilampirkan dengan Naskah Akademik, draf awal rancangan peraturan perundang-undangan dan rencana kerja penyusunan.
Penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan Pemrakarsa berdasarkan Program Legislasi Kementerian. Pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan meliputi sinkronisasi, pengharmonisasian, pemantapan, pembulatan konsepsi, dan penyesuaian teknik perancangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rancangan Peraturan Menteri ditandatangani oleh Menteri untuk menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Masyarakat berhak memberikan masukan atau tanggapan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.