Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan perparkiran saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan parkir yang aman, tertib, lancar, dan terpadu; mewujudkan penyelenggaraan pelayanan parkir yang layak; memenuhi penyelenggaraan parkir yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perparkiran; mewujudkan tertib lalu lintas dan angkutan jalan; dan mewujudkan transparansi penerimaan pendapatan asli daerah dibidang perparkiran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Fasilitas parkir, yang terdiri atas di luar ruang milik jalan dan di ruang milik jalan.
2. Pengelolaan parkir oleh Pemerintah Daerah dan Badan Usaha.
3. Persyaratan penyediaan fasilitas parkir, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), keselamatan dan kelancaran lalu lintas, keamanan dan keselamatan pengguna parkir, kelestarian lingkungan, kemudahan bagi pengguna jasa parkir, aksesibilitas penyandang disabilitas, dan memenuhi SRP minimal.
4. Penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir hanya dapat diselenggarakan di jalan kolektor dan jalan lokal berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir.
5. Kewajiban penyelenggara parkir untuk menyediakan fasilitas parkir khusus untuk penyandang disabilitas, orang lanjut usia, ibu hamil, dan sepeda.
6. Perizinan bagi badan usaha yang akan menyelenggarakan parkir.
7. Kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara parkir, termasuk mengawasi, menjamin keamanan, dan menertibkan lalu lintas; menyediakan fasilitas parkir sepeda motor dan sepeda; menyediakan karcis atau sticker langganan; mengasuransikan kendaraan; menerapkan SPM Perparkiran; dan menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan fasilitas parkir.
8. Hak dan kewajiban pengguna jasa parkir.
9. Ketentuan mengenai Petugas Parkir.
10. Satuan Ruang Parkir (SRP) dan sarana parkir.
11. Ganti kerugian.
12. Tarif layanan parkir dan pajak parkir.
13. Biaya penitipan kendaraan.
14. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan parkir.
15. Pembiayaan pelaksanaan tugas dan fungsi UP. Perparkiran.
16. Kerja sama penyelenggaraan parkir.