on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 12/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan menetapkan dasar hukum dan mekanisme pemungutan pajak atas penggunaan tenaga listrik di wilayah kabupaten. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:
Peraturan ini juga mengatur mengenai keberatan dan banding, pembetulan/pembatalan ketetapan pajak, kedaluwarsa penagihan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, serta ketentuan pidana bagi Wajib Pajak yang melanggar ketentuan peraturan ini.