For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan SertifIkasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Intemasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal

Also known as: Permenhub 5/2012 · Permenhub No. 5 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:12 Januari 2012Publication Date:12 Januari 2012
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan Kelima atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan SertifIkasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Intemasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date12 Januari 2012
Publication Date12 Januari 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2012 ini bertujuan untuk menunda pemberlakuan beberapa persyaratan sertifikasi dan operasi bagi pesawat udara ATR 42 dan ATR 72 yang telah terdaftar dan beroperasi di wilayah Indonesia. Penundaan ini berlaku hingga 31 Desember 2012. Latar belakang kebijakan ini adalah karena masih terdapat pesawat yang belum dilengkapi dengan peralatan keselamatan baru seperti EGPWS, TAWS, TCAS II, dan lainnya, serta mempertimbangkan ketidaktersediaan data rancang bangun dan rendahnya lalu lintas penerbangan di wilayah tertentu. Kebijakan ini mengatur penundaan persyaratan pada beberapa sub bagian dalam CASR Part 121, yang mencakup butir 121.313, 121.344, 121.352, 121.353, 121.354, 121.356, dan 121.360.

1. Persyaratan pada Sub Bagian K butir 121.313, 121.344, 121.352, 121.353, 121.354, 121.356, dan 121.360 untuk pesawat udara ATR 42 dan ATR 72 yang saat ini telah terdaftar dan beroperasi di wilayah Indonesia, ditunda pemberlakuannya paling lambat 31 Desember 2012.

(-)