For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Rekomendasi Perizinan Orang Asing di Bidang Agama

Also known as: Peraturan Menag 3/2023 · Peraturan Menag No. 3 Tahun 2023 · Peraturan Menag Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2023Publication Date:10 Januari 2023
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePemberian Rekomendasi Perizinan Orang Asing di Bidang Agama
LocationKementerian Agama
Effective Date10 Januari 2023
Publication Date10 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurusan Dokumen Orang Asing Bidang Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 885)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang pemberian rekomendasi perizinan orang asing di bidang agama. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan keamanan negara dan ketertiban administrasi terkait orang asing di bidang agama, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Orang Asing: Orang asing di bidang agama meliputi Tenaga Kerja Asing (TKA) (rohaniwan, pengajar, tenaga ahli), mahasiswa/mahasantri, dan pelajar/santri.
  2. Persyaratan Orang Asing: TKA harus memiliki keahlian agama yang dibuktikan dengan ijazah/sertifikat, rekomendasi dari lembaga asal, dan membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menghormati NKRI, tunduk pada peraturan, menghormati nilai agama dan budaya Indonesia, serta memberikan laporan berkala. Mahasiswa/mahasantri dan pelajar/santri juga wajib membuat surat pernyataan serupa.
  3. Tugas dan Kewajiban: Rohaniwan bertugas mengajarkan kitab suci, memimpin ritual, memberikan bimbingan rohani, dan membuat laporan. Pengajar bertugas mengajarkan ilmu agama, membina peserta didik, memberikan bimbingan, dan membuat laporan. Tenaga ahli bertugas mengajarkan keterampilan, membina peserta didik, memberikan bimbingan, dan membuat laporan. Mahasiswa/mahasantri dan pelajar/santri wajib belajar sesuai bidang ilmu dan membuat laporan perkembangan belajar.
  4. Tata Cara Pemberian Rekomendasi: Rekomendasi diberikan kepada Pemberi Kerja TKA dan lembaga pendidikan pemberi dana. Menteri memberikan rekomendasi yang dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal untuk penerbitan Pengesahan RPTKA, Pengesahan RPTKA non-DKPTKA, Visa, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap. Permohonan dilakukan secara elektronik melalui Sindi.
  5. Prosedur Rekomendasi: Peraturan ini mengatur secara rinci prosedur pengajuan rekomendasi untuk setiap jenis perizinan (RPTKA, Visa, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap) bagi rohaniwan, pengajar, tenaga ahli, mahasiswa/mahasantri, dan pelajar/santri, termasuk persyaratan dokumen yang harus dilampirkan.
  6. Pelaporan: Pemberi Kerja TKA dan lembaga pendidikan wajib melaporkan keberadaan Orang Asing secara berkala kepada Sekretaris Jenderal.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan dilakukan di tingkat pusat dan daerah oleh Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal terkait, dan Kepala Kantor Wilayah.

1. Pengajuan permohonan rekomendasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dilaksanakan secara elektronik melalui Sindi maksimal 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)