For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 22 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 22 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1995 Tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Suradadi Dan Kota Pangkah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 22/2006 · Perda Kabupaten Tegal No. 22 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 22 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2006Publication Date:20 Juli 2006
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1995 Tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Suradadi Dan Kota Pangkah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date20 Juli 2006
Publication Date20 Juli 2006
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1995 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Suradadi dan Kota Pangkah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1995 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Suradadi dan Kota Pangkah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Perubahan tersebut meliputi penggantian huruf pada ketentuan Pasal 1 menjadi angka, penambahan angka 1 baru pada Pasal 1 yang mendefinisikan 'Daerah' sebagai Kabupaten Tegal, perubahan nomor angka pada Pasal 1, serta perubahan bunyi pada angka 2, 3, dan 4 baru Pasal 1 yang mendefinisikan 'Pemerintah Daerah', 'Bupati', dan 'Kota'. Selain itu, dilakukan perubahan pada ayat (2) Pasal 4 yang mengatur tentang batas wilayah Kota Pangkah, dengan merinci batas-batasnya di sebelah Utara, Selatan, Timur, dan Barat.

Latar belakang perubahan ini adalah adanya pengembangan batas wilayah kota yang disesuaikan dengan peruntukan dan lahan, serta untuk menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi pelaksanaan Batas Wilayah Kota Suradadi dan Kota Pangkah Kabupaten Tegal.

(-)

(-)