For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 1/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 2014Publication Date:6 Maret 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date06 Maret 2014
Publication Date06 Maret 2014
Place of EnactmentBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah perlunya partisipasi perusahaan dalam pembangunan daerah dan keselarasan program TJSLP dengan program pembangunan daerah.

Tujuan pengaturan TJSLP adalah:

  1. Mendorong partisipasi perusahaan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
  2. Memberikan arahan dalam perencanaan dan pelaksanaan TJSLP.
  3. Memberikan pedoman koordinasi dan fasilitasi TJSLP.
  4. Mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Kewajiban Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota: Memfasilitasi perencanaan dan pelaksanaan program TJSLP serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Pemerintah Daerah membentuk Tim Fasilitasi TJSLP Daerah.
  • Sasaran Penyelenggaraan TJSLP: Masyarakat di wilayah kerja perusahaan dan/atau di sekitar atau di luar wilayah kerja perusahaan.
  • Program Pembangunan yang Menjadi Sasaran: Pendidikan, kesehatan, olahraga, sosial dan keagamaan, perekonomian rakyat, lingkungan, dan bidang lainnya yang disepakati.
  • Pelaksanaan TJSLP: Perusahaan menentukan pilihan sasaran TJSLP berdasarkan data dari Pemerintah Daerah, menyusun rencana kerja sama, dan menuangkannya dalam naskah kesepakatan bersama. Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan TJSLP kepada Pemerintah Daerah setiap tahun.
  • Forum TJSLP: Perusahaan dapat membentuk forum TJSLP sebagai wadah kerja sama.
  • Duta TJSLP: Gubernur mengangkat duta TJSLP untuk mendukung pelaksanaan TJSLP.
  • Sistem Informasi: Pemerintah Daerah menyediakan informasi yang akurat mengenai data yang diperlukan dalam penyusunan rencana TJSLP.
  • Penghargaan: Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Perusahaan yang melaksanakan TJSLP.
  • Pembiayaan: Pembiayaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan TJSLP.

1. Program TJSLP di Kabupaten/Kota yang sudah dilaksanakan tetap berlaku dan selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Forum TJSLP yang sudah terbentuk tetap diakui keberadaannya dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)