For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat diktif Lainnya

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 2/2018 · Perda Kabupaten Kuningan No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2018Publication Date:5 Februari 2018
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat diktif Lainnya
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date06 Februari 2018
Publication Date05 Februari 2018
Place of EnactmentKuningan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah bahwa NAPZA, meskipun bermanfaat dalam pengobatan dan ilmu pengetahuan, dapat menimbulkan ketergantungan yang merugikan jika disalahgunakan. Pemerintah Daerah dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam pencegahan dan penanggulangan ini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan informasi, koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi, dan melindungi masyarakat dari bahaya NAPZA.
  2. Upaya pencegahan melalui penyebaran informasi, edukasi di satuan pendidikan, peningkatan peran aktif masyarakat, pengawasan, dan upaya khusus bagi pemakai pemula.
  3. Peran serta keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, institusi pemerintah, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan, dan media massa dalam pencegahan.
  4. Upaya khusus berupa pendampingan dan advokasi bagi pecandu NAPZA, terutama yang belum cukup umur.
  5. Penanggulangan penyalahgunaan NAPZA melalui rehabilitasi medis dan sosial, serta penanggulangan peredaran gelap NAPZA sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan.
  7. Pembentukan forum koordinasi yang melibatkan unsur pemerintah, lembaga pemerintah, lembaga keagamaan, LSM, dan organisasi masyarakat/pemuda.
  8. Pemberian penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah terkait bebas NAPZA.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 huruf a sampai dengan huruf d dan huruf f, Pasal 14 huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 17 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal 19 huruf a sampai dengan huruf d dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, dan denda administratif. 2. Bupati dapat mencabut izin usaha terhadap Badan Usaha, Tempat Usaha, Hotel/Penginapan dan Tempat Hiburan yang menjadi tempat peredaran NAPZA. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 9 huruf a sampai dengan huruf d dan huruf f dan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 14 huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 17 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 19 huruf a sampai dengan huruf d diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).