For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 197 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 197 Tahun 1966 tentang Susunan Organisasi dan Pembagian Kerja Sekretariat Negara

Also known as: Keppres 197/1966 · Keppres No. 197 Tahun 1966 · Keppres Nomor 197 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:13 September 1966Publication Date:13 September 1966
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSusunan Organisasi dan Pembagian Kerja Sekretariat Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 September 1966
Publication Date13 September 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 170 Tahun 1966

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi dan pembagian kerja Sekretariat Negara dengan struktur Kabinet AMPERA yang baru terbentuk. Sekretariat Negara dipimpin oleh Sekretaris Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan terdiri dari tiga biro. Sekretariat ini melaksanakan tugas dalam empat bidang utama dan mengikuti pedoman dari Presidium Kabinet. Selain itu, terdapat beberapa sekretaris khusus yang menangani urusan kepresidenan, presidium kabinet, dan urusan militer. Sekretariat Presidium Kabinet dan Sekretariat Menteri Utama juga diatur dalam keputusan ini, dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas. Keputusan ini menetapkan bahwa semua peraturan yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku.

1. Semua peraturan dan keputusan yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

(-)