on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2015
Also known as: Permendag 91/M-DAG/PER/12/2014 · Permendag No. 91/M-DAG/PER/12/2014
Peraturan Menteri Perdagangan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam melaksanakan kegiatan perdagangan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2015. DAK ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana perdagangan, menunjang kelancaran distribusi barang, menjaga kestabilan harga, memberikan alternatif pembiayaan, dan meningkatkan tertib ukur.
DAK Bidang Sarana Perdagangan terdiri dari tiga sub bidang:
Sub bidang pembangunan dan pengembangan sarana distribusi perdagangan bertujuan meningkatkan pelayanan dan ketersediaan sarana distribusi dalam rangka menjaga kelancaran, ketersediaan, dan kestabilan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting. Sub bidang pembangunan gudang komoditas pertanian bertujuan membantu pemerintah menjaga ketersediaan stok pangan nasional dan memberikan alternatif pembiayaan bagi petani dan UMKM. Sub bidang pembangunan dan peningkatan sarana Metrologi Legal bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan tertib ukur melalui pengawasan terhadap Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).
Kegiatan perdagangan yang dibiayai melalui DAK ini dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. Daftar provinsi/kabupaten/kota penerima DAK ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.