For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Also known as: Perda Provinsi Kepulauan Riau 5/2014 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 5 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:22 September 2014Publication Date:26 Mei 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
LocationPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Effective Date22 September 2014
Publication Date26 Mei 2014
Place of EnactmentTanjungpinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Perubahan ini dilakukan karena ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlunya mengakomodir perubahan struktur dan besaran tarif retribusi pada beberapa jenis retribusi, serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal: Beberapa pasal diubah, dihapus, dan disisipkan pasal baru untuk mengakomodasi perubahan terkait Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Retribusi Pelayanan Pendidikan.
  2. Retribusi Perpanjangan IMTA: Diatur sebagai pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan dikecualikan.
  3. Retribusi Pelayanan Pendidikan: Objek retribusi adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendidikan dasar dan menengah, pendidikan/pelatihan oleh Pemerintah, BUMN/BUMD, dan pihak swasta.
  4. Tarif Retribusi: Struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan dalam lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)