For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Umum Dan Hias Makam

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 7/2004 · Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2004 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2004Publication Date:19 Februari 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pemakaman Umum Dan Hias Makam
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date26 Februari 2004
Publication Date19 Februari 2004
Place of EnactmentTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2004 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Umum dan Hias Makam. Latar belakang peraturan ini adalah meningkatnya perkembangan pembangunan pemukiman di Kota Tasikmalaya yang perlu diimbangi dengan penyediaan lahan pemakaman yang semakin terbatas.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menghimpun dana melalui pemungutan retribusi pelayanan pemakaman umum dan hias makam.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat pemakaman dan hias makam. Objek retribusi adalah jasa pelayanan di bidang pemakaman meliputi jasa penyediaan tanah makam, pembongkaran makam, penyediaan tanah makam cadangan dan pemeliharaan kebersihan lingkungan makam. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan Hukum yang memperoleh jasa pelayanan di bidang pemakaman.
  2. Penggolongan Retribusi: Retribusi pelayanan pemakaman dan hias makam digolongkan sebagai retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan.
  4. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk pelayanan pengangkutan mayat, pembongkaran makam, pelayanan kebersihan lingkungan makam, dan pemeliharaan serta perawatan makam.
  5. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  6. Tata Cara Pengurangan dan Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan pengurangan dan pembebasan besarnya retribusi.
  7. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Subjek retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Walikota.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah )