Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2022. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp73.488.165.641 sehingga total pendapatan menjadi Rp796.242.374.167. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp85.495.434.911 sehingga total belanja menjadi Rp845.074.009.482, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp (48.831.635.315). Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penerimaan pembiayaan daerah yang bertambah sebesar Rp14.007.269.270 sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi Rp54.731.635.315, serta pengeluaran pembiayaan daerah yang bertambah sebesar Rp2.000.000.000 sehingga total pengeluaran pembiayaan menjadi Rp5.900.000.000. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan pada belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah Kota melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, serta keperluan mendesak yang meliputi pelayanan dasar masyarakat, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran di luar kendali, dan pengeluaran yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar.