For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2007-2012

Also known as: Perda Kabupaten Boalemo 4/2007 · Perda Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Active
Publication Date:29 Desember 2007
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2007-2012
LocationPemerintah Kabupaten Boalemo
Effective Date-
Publication Date29 Desember 2007
Place of EnactmentTilamuta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pola Dasar Pembangunan Kabupaten Boalemo Tahun 2000-2005.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Boalemo Tahun 2007-2012. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati terpilih selama 5 tahun masa jabatan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program pembangunan daerah, serta sasaran-sasaran strategis yang ingin dicapai selama periode tersebut. RPJMD ini menjadi landasan bagi semua dokumen perencanaan, baik rencana pembangunan tahunan pemerintah daerah maupun dokumen perencanaan Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo. Sistematika RPJMD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, visi dan misi, arah kebijakan keuangan daerah, strategi dan kebijakan umum pembangunan daerah, program pembangunan daerah, dan penutup. RPJMD ini berlaku selama 5 tahun masa jabatan Kepala Daerah terpilih periode 2007-2012.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pola Dasar Pembangunan Kabupaten Boalemo Tahun 2000-2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)