Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kesadaran, kemampuan, kepedulian, dan tanggung jawab sosial Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup Penyandang Disabilitas, serta melindungi mereka dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, dan pelanggaran hak asasi manusia. Peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi dan memenuhi hak Penyandang Disabilitas dalam mengembangkan diri dan mendayagunakan kemampuan mereka, serta meningkatkan kualitas manajemen pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai hak Penyandang Disabilitas, antara lain hak pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, kesejahteraan sosial, politik dan pemerintahan, hukum, aksesibilitas, pelayanan publik, penanggulangan risiko bencana, tempat tinggal, pendataan, seni budaya, pariwisata, olahraga, dan hak bebas dari kekerasan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemerintah daerah dan pihak terkait dalam menyediakan fasilitas, layanan, dan akses yang diperlukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak tersebut. Selain itu, diatur pula mengenai bantuan sosial yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian Penyandang Disabilitas.