For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 15 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 15/2022 · Perda Provinsi Papua Barat No. 15 Tahun 2022 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 15 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 November 2022Publication Date:24 November 2022
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date25 November 2022
Publication Date24 November 2022
Place of EnactmentManokwari

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 18).

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah*: Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA. 2. *Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)*: APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. 3. *Pendapatan Daerah*: Terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. 4. *Belanja Daerah*: Digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Belanja daerah diklasifikasikan menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. 5. *Pembiayaan Daerah*: Meliputi penerimaan pembiayaan (SILPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan pokok utang, penyertaan modal daerah, pembentukan dana cadangan, pemberian pinjaman daerah). Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

(-)

(-)