on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan/Pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah Badan Narkotika Nasional
Also known as: Perka BNN 12/2017 · Perka BNN No. 12 Tahun 2017 · Perka BNN Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang Pedoman Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan/Pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Badan Narkotika Nasional (BNN). Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan acuan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan BNN dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP BNN, serta untuk memastikan bahwa tindak lanjut tersebut dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan/pengawasan BPK RI dan APIP BNN dipandang sebagai bagian penting dari fungsi pengawasan untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintah yang bersih (clean government).
Ketentuan Substansial: