For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi

Also known as: Peraturan BKN 3/2018 · Peraturan BKN No. 3 Tahun 2018 · Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:20 Maret 2018Publication Date:16 Maret 2018
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date20 Maret 2018
Publication Date16 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan pembinaan bagi Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 dan 11 Tahun 2017. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga, ruang lingkup kegiatan yang diatur, serta hak dan kewajiban subjek hukum. Peraturan ini menetapkan bahwa pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit tetap berlaku, dan mengatur tentang pengangkatan, perpindahan, dan penilaian kinerja bagi jabatan fungsional terkait.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi tetap berlaku, sepanjang Peraturan Presiden yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Hubungan Kerja Rumah Sakit Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah belum ditetapkan.

1. Asisten Penata Anestesi mendapatkan hukuman disiplin apabila pencapaian sasaran kerja akhir tahun hanya mencapai 25% sampai dengan 50% dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Asisten Penata Anestesi yang hanya mencapai kurang dari 25% dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sesuai peraturan perundang-undangan.