on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Also known as: Perda Kota Ternate 9/2018 · Perda Kota Ternate No. 9 Tahun 2018 · Perda Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2018
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2018 bukanlah peraturan yang mengatur substansi baru mengenai pengelolaan pertambangan, melainkan peraturan yang secara khusus mencabut peraturan daerah sebelumnya (Perda yang mengatur substansi tersebut).
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Perda Nomor 9 Tahun 2018 mencabut dan menggantikan keberlakuan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan menyatakan Perda Nomor 2 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 1).
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Perda ini tidak melakukan perubahan substantif atau amendemen terhadap Pasal demi Pasal Perda sebelumnya; melainkan melakukan pencabutan secara keseluruhan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2014. Dengan kata lain bukan peraturan pengubah tetapi peraturan pembatalan (revocation).
Status berlaku dari peraturan ini
Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 2.
Dokumen menunjukkan penetapan pada tanggal 13 Agustus 2018 dan pengundangan pada tanggal 14 Agustus 2018 (diundangkan di Ternate tanggal 14 Agustus 2018), sehingga berlaku sejak tanggal pengundangan tersebut.
Perlu dicatat bahwa sebelum diterbitkannya Perda ini, telah ada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-56-19 Tahun 2016 yang membatalkan Perda Nomor 2 Tahun 2014. Perda Nomor 9/2018 merupakan tindak lanjut/penegasan daerah atas pembatalan tersebut dengan menetapkan pencabutan formal pada tingkat daerah.
Landasan hukum terkait
Merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (pembagian urusan), yang menempatkan sub-urusan mineral dan batubara (termasuk mineral bukan logam dan batuan) sebagai kewenangan Provinsi.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-56-19 Tahun 2016 disebutkan dalam konsiderans sebagai pembatalan terhadap Perda No.2/2014, sehingga Perda No.9/2018 menjadi langkah formal daerah untuk mencabut Perda yang telah dibatalkan tersebut.
Tujuan dan latar belakang peraturan
Tujuan utama Perda ini adalah untuk secara formal mencabut Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, sebagai tindak lanjut karena kewenangan sub-urusan tersebut berada pada Pemerintah Provinsi (merujuk pada pembagian urusan dalam Lampiran huruf CC UU No.23/2014) dan sejalan dengan pembatalan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Keputusan Nomor 188.34-56-19 Tahun 2016.
Latar belakang: adanya perubahan tata kelola kewenangan (desentralisasi/rekonfigurasi kewenangan) sehingga Perda yang mengatur bidang yang bukan menjadi kewenangan kabupaten/kota perlu dicabut untuk menegaskan kepatuhan terhadap hirarki peraturan perundang-undangan.
Kewajiban dan hak yang ditetapkan
Perda ini menetapkan kewajiban formal pemerintah daerah untuk mencabut Perda terdahulu (Pasal 1) dan kewajiban pengundangan (Pasal 2 menyatakan Perda mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memerintahkan pengundangan dalam Lembaran Daerah).
Tidak terdapat pemberian hak baru atau pengaturan hak-hak substantif bagi pihak ketiga dalam teks Perda ini—fokusnya administratif pada pencabutan Perda sebelumnya.
Prinsip-prinsip utama yang diatur
Kesesuaian dengan hierarki peraturan perundang-undangan (mengakui kewenangan provinsi sesuai UU No.23/2014).
Kepastian hukum melalui pencabutan formal atas Perda yang tidak selaras dengan ketentuan kewenangan yang baru.
Kepatuhan administrasi dengan melaksanakan pengundangan di Lembaran Daerah agar diketahui publik.
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan
Pasal 1: Menyatakan secara tegas pencabutan Perda Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2014 dan menyatakan Perda tersebut tidak berlaku pada saat Perda ini mulai berlaku.
Pasal 2: Menetapkan bahwa Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memerintahkan pengundangan dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kota Ternate.
Perda ini tidak memuat mekanisme teknis atau prosedur operasional mengenai penanganan izin atau penyesuaian administratif lainnya—hal tersebut perlu diatur lebih lanjut apabila diperlukan oleh peraturan provinsi atau peraturan pelaksana lainnya.
Masa berlaku dan implementasi
Perda ini ditetapkan pada tanggal 13 Agustus 2018 dan diundangkan pada tanggal 14 Agustus 2018; sesuai Pasal 2, Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pada saat berlakunya Perda ini, Perda Nomor 2 Tahun 2014 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku (Pasal 1).
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada
Perda ini tidak memuat ketentuan peralihan rinci mengenai status izin, kewajiban pelaku usaha, atau perlindungan hak-hak pihak ketiga yang mungkin diterbitkan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2014.
Dokumen konsiderans menyebutkan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2014 telah dibatalkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 2016; dengan demikian secara faktual pencabutan/ketidakberlakuan telah terjadi sebelumnya, dan Perda ini merupakan penegasan formal di tingkat daerah. Akibatnya, entitas yang pernah beroperasi berdasarkan Perda 2/2014 perlu menyesuaikan status hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku pada tingkat provinsi atau peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
Batas waktu penyesuaian
Perda tidak menetapkan batas waktu penyesuaian bagi entitas atau administratif lainnya. Tidak ada ketentuan eksplisit mengenai jangka waktu adaptasi.
Grandfathering clauses
Tidak terdapat klausul grandfathering atau ketentuan khusus yang mempertahankan efektivitas izin atau hak yang diberikan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2014. Dengan ketiadaan ketentuan tersebut, perlakuan terhadap izin-izin lama perlu dilihat berdasarkan ketentuan lain yang mengatur penerbitan dan pengakuan izin (mis. aturan provinsi, peraturan pemerintah, atau ketentuan pembatalan oleh Mendagri).
Tidak mengatur sanksi