Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Selain itu, perubahan ini juga dilakukan untuk memenuhi Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat terkait bantuan keuangan khusus.
Perubahan meliputi:
1. **Pendapatan Daerah:** Terdapat penambahan pendapatan sebesar Rp. 35.147.461.211,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 835.274.979.144,00. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
2. **Belanja Daerah:** Terdapat penambahan belanja sebesar Rp. 50.485.628.822,99 sehingga total belanja menjadi Rp. 852.963.146.755,99. Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Hibah, Bantuan Sosial, dll.) dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal).
3. **Pembiayaan Daerah:** Terdapat perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan bertambah sebesar Rp. 14.388.167.611,99 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 20.288.167.611,99. Pengeluaran berkurang sebesar (Rp. 950.000.000,00) sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 2.600.000.000,00.
Peraturan ini juga merinci lebih lanjut mengenai jenis-jenis pendapatan dan belanja, serta pembiayaan daerah.