Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041 menetapkan kerangka zonasi untuk pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kalimantan Timur selama 20 tahun ke depan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan pesisir yang bersih dan aman, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya yang optimal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan merumuskan tata kelola pembangunan wilayah pesisir yang partisipatif dan berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan ini, peraturan daerah ini menetapkan kebijakan dan strategi pengembangan kawasan konservasi, kawasan pemanfaatan umum, alur laut, dan kawasan strategis nasional tertentu (KSNT).
Peraturan ini mengatur alokasi ruang untuk kawasan konservasi (KKP3K, KKP, KKM, TWAL), kawasan pemanfaatan umum (zona pariwisata, permukiman, pelabuhan, pertambangan, perikanan budidaya dan tangkap, industri, bandar udara, jasa/perdagangan, pertahanan dan keamanan), alur laut (migrasi biota, pipa/kabel bawah laut, alur pelayaran), dan KSNT. Selain itu, peraturan ini mengatur pelaksanaan reklamasi, peraturan pemanfaatan ruang, mitigasi bencana, indikasi program, pengawasan dan pengendalian, hak dan kewajiban masyarakat, pemberdayaan masyarakat, koordinasi pelaksanaan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.