For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 2/2021 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2021 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:22 April 2021Publication Date:22 April 2021
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Effective Date22 April 2021
Publication Date22 April 2021
Place of EnactmentSamarinda

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041 menetapkan kerangka zonasi untuk pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kalimantan Timur selama 20 tahun ke depan. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan pesisir yang bersih dan aman, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya yang optimal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan merumuskan tata kelola pembangunan wilayah pesisir yang partisipatif dan berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan ini, peraturan daerah ini menetapkan kebijakan dan strategi pengembangan kawasan konservasi, kawasan pemanfaatan umum, alur laut, dan kawasan strategis nasional tertentu (KSNT). Peraturan ini mengatur alokasi ruang untuk kawasan konservasi (KKP3K, KKP, KKM, TWAL), kawasan pemanfaatan umum (zona pariwisata, permukiman, pelabuhan, pertambangan, perikanan budidaya dan tangkap, industri, bandar udara, jasa/perdagangan, pertahanan dan keamanan), alur laut (migrasi biota, pipa/kabel bawah laut, alur pelayaran), dan KSNT. Selain itu, peraturan ini mengatur pelaksanaan reklamasi, peraturan pemanfaatan ruang, mitigasi bencana, indikasi program, pengawasan dan pengendalian, hak dan kewajiban masyarakat, pemberdayaan masyarakat, koordinasi pelaksanaan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin operasional terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan daerah ini; c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; dan d. penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, izin dapat diterbitkan apabila sesuai dengan rencana alokasi ruang yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini untuk dilakukan penertiban dan penyesuaian.

(-)