For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk H Section dan I Section Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok

Also known as: PMK 242/PMK.010/2015 · PMK No. 242/PMK.010/2015

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2015Publication Date:23 Desember 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk H Section dan I Section Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 Desember 2015
Publication Date23 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk H Section dan I Section yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya indikasi praktik dumping yang merugikan industri dalam negeri, sebagaimana hasil penyelidikan sunset review oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Tujuan dari pengenaan BMAD ini adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif praktik dumping. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengenaan BMAD sebesar 11,93% terhadap seluruh eksportir/produsen eksportir di Republik Rakyat Tiongkok. BMAD ini merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional yang berlaku. Tarif BMAD berlaku terhadap impor produk yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran sejak tanggal berlakunya peraturan ini.

(-)

(-)