on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bukittinggi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah
Also known as: Perwali Kota Bukittinggi 24/2023 · Perwali Kota Bukittinggi No. 24 Tahun 2023 · Perwali Kota Bukittinggi Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Bukittinggi Nomor 24 Tahun 2023 ditetapkan sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Secara substansial, peraturan ini mengatur tata cara pemusnahan BMD yang dilakukan apabila barang tersebut tidak lagi dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan, maupun karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses pemusnahan melibatkan pengajuan permohonan oleh Pengguna Barang atau Pengelola Barang kepada Wali Kota, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penelitian administratif dan fisik oleh Pengelola Barang. Pemusnahan dapat dilakukan melalui metode pembakaran, penghancuran, penimbunan, penenggelaman, perobohan, atau cara lain yang sah, dengan kewajiban pelaporan hasil pemusnahan kepada Wali Kota.
Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara penghapusan BMD dari daftar barang. Penghapusan dilakukan atas dasar penyerahan BMD, pengalihan status penggunaan, pemindahtanganan, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemusnahan, atau sebab lain yang wajar seperti kehilangan, kerusakan berat, atau keadaan kahar (force majeure). Setiap proses penghapusan memerlukan keputusan dari pejabat berwenang dan penyesuaian pencatatan pada Daftar Barang Milik Daerah untuk membebaskan pengelola atau pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang tersebut.