Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 618.641.452.979,53 dan belanja sebesar Rp. 633.594.660.392,22, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 14.953.207.412,69). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 32.321.443.693,31 dan pengeluaran sebesar Rp. 603.958.638,80, menghasilkan selisih lebih sebesar Rp. 31.717.485.054,51. Neraca per 31 Desember 2008 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.100.085.454.293,75, jumlah kewajiban sebesar Rp. 9.979.231.142,22, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.090.106.223.151,53. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 27.863.971.142,31 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 19.931.588.546,70. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Walikota Pontianak menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.