For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

Also known as: Permenaker 20/2016 · Permenaker No. 20 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:6 Juni 2016Publication Date:6 Juni 2016
Standar & Pedoman TeknisHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemeTata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date06 Juni 2016
Publication Date06 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pemberian sanksi administratif kepada pengusaha yang melanggar ketentuan pengupahan. Peraturan ini menetapkan berbagai jenis sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Sanksi ini dikenakan kepada pengusaha yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, tidak membagikan Uang Servis, tidak menyusun Struktur dan Skala Upah, tidak membayar upah tepat waktu, tidak memenuhi kewajiban membayar denda, atau melakukan pemotongan upah lebih dari 50%. Pejabat yang berwenang untuk mengenakan sanksi ini termasuk Menteri, gubernur, bupati/walikota, atau pejabat yang ditunjuk. Proses pemberian sanksi didasarkan pada hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan dan rekomendasi dari Kementerian atau dinas terkait.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, atau pembekuan kegiatan usaha.