Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakang pembentukan BPD adalah untuk melaksanakan amanat Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dengan tujuan mengatur pedoman pembentukan BPD di lingkungan Kabupaten Bandung Barat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembentukan BPD di setiap desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- Persyaratan menjadi anggota BPD, termasuk usia minimal, pendidikan, dan status kependudukan.
- Penetapan jumlah anggota BPD berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.
- Mekanisme musyawarah pembentukan BPD di tingkat dusun dan desa.
- Fungsi BPD dalam menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Wewenang BPD, termasuk membahas rancangan peraturan desa, mengawasi pelaksanaan peraturan desa, dan mengusulkan pengangkatan serta pemberhentian Kepala Desa.
- Hak dan kewajiban anggota BPD, termasuk hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa dan kewajiban mengamalkan Pancasila.
- Larangan bagi pimpinan dan anggota BPD, seperti merangkap jabatan dan melakukan tindakan korupsi.
- Tata cara pemberhentian dan penggantian antar waktu anggota BPD.
- Peresmian dan tata cara pengambilan sumpah atau janji anggota BPD.
- Tata tertib dan mekanisme kerja BPD.
- Tata cara menggali, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Hubungan kerja antara BPD dengan Kepala Desa dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
- Keuangan dan administrasi BPD, termasuk tunjangan dan biaya operasional.
- Pembinaan terhadap BPD oleh Bupati atau Camat.
Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi dan penghargaan bagi anggota BPD.