on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Reviu Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional tahun 2015-2019
Also known as: Peraturan BNN 5/2018 · Peraturan BNN No. 5 Tahun 2018 · Peraturan BNN Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Badan Narkotika Nasional ini menetapkan Reviu Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan karena Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2015 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan organisasi.
Tujuan dari reviu ini adalah untuk menyesuaikan Rencana Strategis BNN dengan situasi, kebutuhan, dan tujuan lembaga. Dokumen Reviu Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019 menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Badan Narkotika Nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: