Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan susunan keanggotaan Otoritas Nasional Senjata Kimia sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008. Susunan keanggotaan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris, dan Anggota yang berasal dari berbagai instansi terkait. Ketua dijabat oleh Menteri Perindustrian, sementara Wakil Ketua I dan II dijabat oleh pejabat dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Luar Negeri. Sekretaris dijabat oleh Direktur Industri Kimia Hulu, Kementerian Perindustrian. Anggota terdiri dari pejabat dari instansi seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, dan lainnya. Tugas keanggotaan meliputi memimpin, membantu, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Otoritas Nasional.