For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 4 Tahun 2017

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Otoritas Nasional Senjata Kimia

Also known as: Keppres 4/2017 · Keppres No. 4 Tahun 2017 · Keppres Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Februari 2017Publication Date:22 Februari 2017
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSusunan Keanggotaan Otoritas Nasional Senjata Kimia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Februari 2017
Publication Date22 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan susunan keanggotaan Otoritas Nasional Senjata Kimia sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008. Susunan keanggotaan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris, dan Anggota yang berasal dari berbagai instansi terkait. Ketua dijabat oleh Menteri Perindustrian, sementara Wakil Ketua I dan II dijabat oleh pejabat dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Luar Negeri. Sekretaris dijabat oleh Direktur Industri Kimia Hulu, Kementerian Perindustrian. Anggota terdiri dari pejabat dari instansi seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, dan lainnya. Tugas keanggotaan meliputi memimpin, membantu, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Otoritas Nasional.

(-)

(-)