For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 08 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 08 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 08/2006 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 08 Tahun 2006 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 08 Tahun 2006

Status:
Active
Publication Date:23 Maret 2006
Aparatur Sipil NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date-
Publication Date23 Maret 2006
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1993 tentang Pedoman Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD.

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan tujuan memberikan penghormatan dan perlakuan yang sesuai kepada Pimpinan dan Anggota DPRD agar mereka dapat melaksanakan tugas jabatan dengan lebih efektif dan efisien. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memberikan pembiayaan dan tunjangan keuangan guna mendukung kelancaran tugas dan kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Ketentuan Substansial:

Kedudukan Protokoler:

  • Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi pemerintah dan pemerintah daerah.
  • Tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi diatur, termasuk posisi Ketua DPRD di sebelah kiri Walikota.
  • Tata upacara dalam acara resmi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat penghormatan yang sama dengan pejabat pemerintah.

Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD:

  • Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari penghasilan dan belanja penunjang kegiatan.
  • Penghasilan meliputi uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD.
  • Tunjangan kesejahteraan meliputi tunjangan kesehatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas, pakaian dinas, dan uang duka.
  • Uang jasa pengabdian diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengakhiri masa baktinya atau meninggal dunia.

Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:

  • Belanja ini disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, meliputi kunjungan kerja, penyiapan pengkajian peraturan daerah, peningkatan sumber daya manusia, dukungan koordinasi, dan rapat-rapat.

Pengelolaan Keuangan DPRD:

  • Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri dari penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan.
  • Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daereah Nomor 1 Tahun 1993 tentang Pedoman Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)