For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019-2039

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 15/2019 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 15 Tahun 2019 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2019Publication Date:30 Desember 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019-2039
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date30 Desember 2019
Publication Date30 Desember 2019
Place of EnactmentKendari

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud sebagai pedoman pembangunan industri bagi Perangkat Daerah, pelaku industri, pengusaha, dan institusi terkait, serta sebagai pedoman bagi pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK), dan sebagai pedoman bagi peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri Unggulan Provinsi. Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan kebijakan pembangunan industri nasional pada tingkat Daerah, menentukan sasaran, strategi, dan rencana aksi pembangunan Industri Unggulan Provinsi, mewujudkan Industri Daerah yang mandiri, berdaya saing, maju, dan berwawasan lingkungan, mewujudkan pemerataan pembangunan Industri Provinsi guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Daerah secara berkeadilan.

Industri Unggulan Provinsi meliputi Industri Kakao, Coklat dan Kembang Gula, serta Industri Pengolahan kelapa terpadu. Jangka waktu Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) adalah dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2039 dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan Industri dan dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan. Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang RPIK. Pembiayaan dalam pelaksanaan RPIP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)