Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2016 ini mengatur tentang urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah yang luas dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk memberikan ketegasan pengakuan atas urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Kota Samarinda.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota.
2. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
3. Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial.
4. Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan.
5. Urusan pemerintahan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi.
Peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, termasuk prioritas pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan pelaksanaan pelayanan dasar yang berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Selain itu, diatur pula mengenai urusan pemerintahan sisa yang tidak tercantum dalam lampiran peraturan daerah.